Fayakhun Andriadi: Wilayah Perbatasan Harus Diperhatikan Oleh Negara! Bagian I



Fayakhun Andriadi menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara untuk hidup bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita tersebut terjabar dalam tujuan nasional yang ingin membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
Fayakhun juga mengingatkan bahwa upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tidaklah mudah. Kondisi kehidupan masyarakat yang plural dan majemuk berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan sosial yang menghambat persatuan dan kesatuan. Tingkat kehidupan yang berbeda-beda memunculkan kecemburuan sosial di berbagai lapisan masyarakat. Di wilayah perbatasan darat, gesekan tersebut sangat rawan terjadi. Pembinaan karakter bangsa yang tidak memiliki fokus dan visi yang tegas membuka ruang intervensi pihak negara luar.
Fayakhun Andriadi menyebut, pembangunan nasional yang masih cenderung sentralisitik membuat tatanan kehidupan di wilayah perbatasan terabaikan. Masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut identik dengan kondisi hidup yang miskin, tertinggal dan terisolir. Situasi inilah yang mudah dimanfaatkan pihak luar untuk menyusupi kehidupan masyarakat, menawarkan berbagai kepentingan ekonomi dengan tujuan agar taraf hidup masyarakat lebih meningkat.
“Perilaku bisnis di wilayah perbatasan telah memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan negara untuk kepentingan bisnis. Opini politik yang memandang wilayah perbatasan memiliki peran strategis sebagai penjaga nasionalisme, keutuhan, kehormatan dan martabat NKRI justru dihadapkan pada kondisi masyarakat yang tidak terbinan dengan baik,” tegas Fayakhun.
Kata Fayakhun Andriadi, konsep pembangunan wilayah perbatasan darat terkait dengan pembangunan pertahanan dan keamanan yang bertumpu pada kualitas kehidupan masyarakat. Upaya pembangunan tersebut dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek pemberdayaan. Strategi pemberdayaan bersumber dari kebutuhan objektif mereka dalam menumbuhkan kemampuan daya tangkal terhadap berbagai ancaman dari pihak luar.
Tata kelola wilayah perbatasan didukung oleh peraturan dan perundang-undangan nasional dan internasional. Pembinaan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut adalah bagian dari pembinaan bangsa seutuhnya. Pembinaan bangsa yang utuh dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
1.      Meningkatkan kondisi sosial kehidupan dengan dukungan lingkungan yang aman, damai, tertib dan tentram.
2.      Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang mencakup kualitas pendidikan serta kesejahteraan.
3.      Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan serta seluruh kekuatan penunjang di wilayah perbatasan
4.      Memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Hal ini melibatkan penguatan peran sumber daya manusia dan alam dalam mendukung stabilitas kehidupan di wilayah perbatasan.
5.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan bertumpu pada terpenuhinya kualitas kehidupan, seperti pemenuhan dasar sandang, pangan dan papan.
6.       Meningkatan sarana dan prasarana infrastruktur kehidupan.
Pembangunan kawasan perbatasan terkait dengan percepatan pembangunan pembangunan daerah perbatasan antarnegara yang berfokus pada upaya: 1) mendukung daya tahan sosial dan ekonomi; 2) meningkatkan peluang dan daya saing ekonomi; dan 3) mendukung ketertiban dan keamanan kawasan perbatasan.

Komentar