Fayakhun Andriadi: Wilayah Perbatasan Harus Diperhatikan Oleh Negara! Bagian I
Fayakhun Andriadi menjelaskan
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan cita-cita kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk hidup bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita
tersebut terjabar dalam tujuan nasional yang ingin membentuk suatu pemerintahan
negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan
sosial.
Fayakhun juga mengingatkan bahwa upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional tidaklah mudah. Kondisi kehidupan masyarakat yang plural dan
majemuk berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan sosial yang menghambat persatuan
dan kesatuan. Tingkat kehidupan yang berbeda-beda memunculkan kecemburuan
sosial di berbagai lapisan masyarakat. Di wilayah perbatasan darat, gesekan
tersebut sangat rawan terjadi. Pembinaan karakter bangsa yang tidak memiliki
fokus dan visi yang tegas membuka ruang intervensi pihak negara luar.
Fayakhun Andriadi menyebut, pembangunan
nasional yang masih cenderung sentralisitik membuat tatanan kehidupan di
wilayah perbatasan terabaikan. Masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut
identik dengan kondisi hidup yang miskin, tertinggal dan terisolir. Situasi
inilah yang mudah dimanfaatkan pihak luar untuk menyusupi kehidupan masyarakat,
menawarkan berbagai kepentingan ekonomi dengan tujuan agar taraf hidup
masyarakat lebih meningkat.
“Perilaku bisnis di wilayah perbatasan telah memanfaatkan kelemahan
sistem pengawasan negara untuk kepentingan bisnis. Opini politik yang memandang
wilayah perbatasan memiliki peran strategis sebagai penjaga nasionalisme,
keutuhan, kehormatan dan martabat NKRI justru dihadapkan pada kondisi
masyarakat yang tidak terbinan dengan baik,” tegas Fayakhun.
Kata Fayakhun Andriadi,
konsep pembangunan wilayah perbatasan darat terkait dengan pembangunan
pertahanan dan keamanan yang bertumpu pada kualitas kehidupan masyarakat. Upaya
pembangunan tersebut dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek
pemberdayaan. Strategi pemberdayaan bersumber dari kebutuhan objektif mereka
dalam menumbuhkan kemampuan daya tangkal terhadap berbagai ancaman dari pihak
luar.
Tata kelola
wilayah perbatasan didukung oleh peraturan dan perundang-undangan nasional dan
internasional. Pembinaan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut adalah bagian
dari pembinaan bangsa seutuhnya. Pembinaan bangsa yang utuh dilakukan dengan
berbagai cara, yakni:
1.
Meningkatkan kondisi sosial kehidupan dengan
dukungan lingkungan yang aman, damai, tertib dan tentram.
2.
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia
yang mencakup kualitas pendidikan serta kesejahteraan.
3.
Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat
terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan serta seluruh kekuatan penunjang
di wilayah perbatasan
4.
Memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan
rakyat semesta. Hal ini melibatkan penguatan peran sumber daya manusia dan alam
dalam mendukung stabilitas kehidupan di wilayah perbatasan.
5.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
bertumpu pada terpenuhinya kualitas kehidupan, seperti pemenuhan dasar sandang,
pangan dan papan.
6.
Meningkatan sarana dan prasarana infrastruktur
kehidupan.
Pembangunan kawasan perbatasan terkait dengan percepatan
pembangunan pembangunan daerah perbatasan antarnegara yang berfokus pada upaya:
1) mendukung daya tahan sosial dan ekonomi; 2) meningkatkan peluang dan daya
saing ekonomi; dan 3) mendukung ketertiban dan keamanan kawasan perbatasan.
Komentar
Posting Komentar