Fayakhun Andriadi: Wilayah Perbatasan Harus Diperhatikan Oleh Negara! Bagian I
Fayakhun Andriadi menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara untuk hidup bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita tersebut terjabar dalam tujuan nasional yang ingin membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial. Fayakhun juga mengingatkan bahwa upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tidaklah mudah. Kondisi kehidupan masyarakat yang plural dan majemuk berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan sosial yang menghambat persatuan dan kesatuan. Tingkat kehidupan yang berbeda-beda memunculkan kecemburuan sosial di berbagai lapisan masyarakat. Di wilayah perbatasan darat, gesekan tersebut sangat rawan terjadi. Pembinaan karakter bangsa yang tidak memiliki fokus dan visi yang tegas membuka ruang interv...